Ruston Tambunan Sebut Dirinya Tak Punya Kewenangan Mengangkat Wakil Ketua Umum periode 2022-2024

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sejumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mempertanyakan sikap Ketua Umum IKPI periode 2022-2024 Ruston Tambunan yang tidak menunjuk wakil ketua umum saat dirinya ditunjuk menggantikan Mochamad Soebakir pada akhir 2021, yang mengundurkan diri sebagai ketua umum dengan alasan berhalangan tetap.

Menanggapi isu tersebut, Ruston yang juga sebagai calon ketua umum IKPI periode 2024-2029 pada Kongres XII Bali, 18-20 Agustus 2024 angkat bicara. Dia menceritakan tonggak sejarah IKPI dimulai saat adanya nomenklatur baru dalam struktur pengurus sejak Kongres XI Batu, Malang, Jawa Timur. Pada Kongres XI IKPI menghadirkan struktur baru di dalam kepengurusan, yakni adanya posisi wakil ketua umum dalam struktur pengurus.

“Sesuai dengan amanat AD/ART yang disempurnakan pada  kongres XII Batu, untuk pertamakali wakil ketua umum ditunjuk dan diangkat oleh ketua umum terpilih,” katanya Ruston di Jakarta, Minggu (4/7/2024).

Dalam acara silaturahmi Ruston-Lisa mendengar dan menyerap aspirasi pengurus dan anggota IKPI Cabang Bekasi yang diselenggarakan pada Kamis 1 Agustus 2024 adalah sama dengan yang disampaikan dicabang cabang yang sebelumnya telah dikunjungi oleh paslon 02, namun ada yang penting yang disampaikan oleh salah satu peserta Ratih Kumala (anggota IKPI Bekasi). Dalam kesempatan itu Ratih menanyakan isu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan telah melanggar AD/ART perkumpulan, dengan tidak menunjuk wakilnya hingga periode kepengurusannya berakhir.

(Foto: Istimewa)

Terhadap hal tersebut tentu dengan tegas dijawab oleh Pak Ruston Tambunan dengan lugas secara sistematis, bahwa ada landasan hukum yang harus kita perhatikan;

  1.       Pertama adalah bahwa dalam AD/ART dengan tegas dinyatakan bahwa yang berhak mengangkat wakil ketua umum untuk pertama kali adalah ketua umum terpilih,
  2.       Kedua pasal 12 ayat (20) ART dengan tegas menyatakan bahwa apabila wakil ketua umum berhalangan tetap maka ketua umum dapat menunjuk dan mengangkat wakil ketua umum dengan persetujuan rapat pleno
  3.       Ketiga Pasal 1 ayat 36 AD, definisi berhalangan tetap adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan kegiatan perkumpulan karena mengundurkan diri, tidak bertempat tinggal di tempat kedudukan Pengurus, cacat tetap, dikenai sanksi pidana penjara, meninggal dunia, atau tidak melakukan fungsi kepengurusan selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut

Ruston menegaskan, berdasarkan landasan hukum tersebut tentu kita harus menjawab tiga pertanyaan: Pertama apakah Ruston Tambunan ketua umum yang terpilih dalam Kongres IKPI, jawabannya adalah TIDAK sebab Ruston Tambunan naik jadi ketua umum akibat ketua umum terdahulu mengundurkan diri, kedua apakah syarat pasal 12 ayat (20) terpenuhi? Jawabannya adalah TIDAK sebab wakil ketua umum tidak memehuni syarat berhalangan tetap.

Berdasarkan landasan hukum dan kondisi tersebut kata dia,  maka ketua umum IKPI yang naik akibat ketua umum terdahulu mengundurkan diri tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat wakil ketua umum yang naik otomatis menjadi ketua umum IKPI

“Kami berterima kasih dengan pertanyaan dan sekaligus aspirasi dari anggota yang mengemuka di IKPI Bekasi sehingga ada ruang bagi kami untuk menyampaikan apa yang seharusnya dan sesungguhnya agar tidak terjadi  disinformasi di tengah tengah anggota,” ujarnya.

Diakhir percakapannya Ruston menegaskan, dirinya berterima kasih atas sambutan serta atensi pengurus dan anggota IKPI Bekasi yang sangat antusias menjadi semangat bagi kami paslon 02 untuk terus berjuang bagi perkembangan IKPI.

“Sebab IKPI tidak dapat dipisahkan dengan anggota. Maka adalah aneh jika ada yang memisahkan program untuk IKPI dan ada program untuk anggota sebab kedua hal itu adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujarnya.

Sekadar informasi, silaturahmi ini dihadiri oleh pengurus dan anggota IKPI Bekasi tampak hadir Ketua Cabang Iman Julianto, Sekretaris Apriyanto, Bendahara Isfia Maharani dan jajaran pengurus IKPI Cabang Bekasi serta timses yang juga sebagai pengurus harian nampak Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi dan Ketua Dep FGD dan Litbang Lani Dharmasetya serta senior kita Suminarto Basuki tentu saja yang paling utama adalah anggota IKPI Bekasi yang hadir lebih dari 30 orang. (Henri PD Silalahi)

Tak kenal maka tak sayang, mari kenali caketum dan cawaketum kita dengan klik : https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

Link berita terkait:

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID